Hukum Kisah Fiksi dalam Pandangan Ahlussunnah Salafiyah

Pembahasan mengenai hukum menulis, membaca, atau menyebarkan kisah fiksi (rekaan) merupakan salah satu masalah kontemporer (masail mu’ashirah) yang banyak dibahas oleh para ulama Ahlussunnah Salafiyah.
Secara garis besar, para ulama menyikapi masalah ini dengan melihat pada tujuan (maqashid), dampak, serta kandungan dari kisah tersebut. Berikut adalah rincian hukum dan rincian silang pendapat di antara para ulama.
1. Titik Masalah: Apakah Fiksi Sama dengan Dusta?
Hal mendasar yang menjadi perdebatan adalah apakah kisah fiksi dikategorikan sebagai kedustaan (al-kadzib) yang diharamkan dalam Islam.
Dalam Islam, dusta adalah menyampaikan sesuatu yang menyelisihi kenyataan. Namun, para ulama yang memperbolehkan fiksi membedakan antara:
- Dusta yang Menyesatkan: Seseorang menceritakan sesuatu yang tidak terjadi, lalu mengklaim bahwa itu adalah fakta sejarah atau kejadian nyata dengan tujuan menipu pendengarnya. Ini disepakati keharamannya.
- Kisah Perumpamaan (Fiksi Edukatif): Kisah yang sejak awal diketahui oleh pembaca atau pendengarnya sebagai karangan/ilustrasi untuk menyampaikan hikmah, tanpa ada klaim bahwa tokoh atau kejadian tersebut nyata di dunia nyata.
Di dalam Al-Qur’an dan Hadis, metode perumpamaan (amtsal) sering digunakan untuk mendekatkan pemahaman, seperti perumpamaan orang yang menafkahkan hartanya dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir (QS. Al-Baqarah: 261). Meskipun ini adalah perumpamaan logis dan bukan menunjuk pada satu individu petani historis tertentu, tujuannya adalah edukasi (tarbiyah).
2. Dua Pandangan Ulama Salafiyah
Secara umum, pendapat ulama Ahlussunnah Salafiyah terbagi menjadi dua kelompok utama dalam masalah ini:
Pendapat Pertama: Melarang Secara Mutlak (Haram/Makruh)
Sebagian ulama bersikap sangat hati-hati (wara’) dan melarang semua jenis tulisan fiksi karena menganggapnya sebagai bentuk kedustaan atau kesia-siaan yang tidak bermanfaat.
- Argumen: Mereka berpegang pada keumuman dalil yang melarang dusta dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Celakalah bagi orang yang berbicara lalu berdusta agar orang-orang tertawa, celakalah baginya, celakalah baginya.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
- Pandangan: Sebagian anggota Lajnah Daimah (Komite Tetap Fatwa Arab Saudi) pada masa lalu cenderung melarang penulisan cerita rekaan karena dianggap tidak memiliki realitas nyata dan khawatir dapat melalaikan manusia dari kisah-kisah nyata di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pendapat Kedua: Memperbolehkan dengan Syarat Ketat (Mubah/Boleh)
Mayoritas ulama kontemporer terkemuka, seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan Syaikh Shalih al-Fauzan, memberikan rincian (tafshil) dan memperbolehkan kisah fiksi edukatif selama memenuhi syarat-syarat syar’i.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang menulis kisah fiksi yang bertujuan untuk mendidik akhlak mulia dan memotivasi pemuda. Beliau menjawab:
“Menulis kisah-kisah seperti ini tidak mengapa selama bertujuan untuk memberikan arahan dan pelajaran (edukasi), karena hal ini termasuk dalam bab memisalkan sesuatu dengan perumpamaan (amtsal). Al-Qur’an sendiri banyak menyebutkan perumpamaan-perumpamaan… Namun dengan syarat, penulis tidak mengklaim bahwa kisah ini benar-benar terjadi di alam nyata.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb).
3. Syarat Diperbolehkannya Kisah Fiksi
Bagi pendapat ulama yang memperbolehkan, sebuah karya fiksi harus memenuhi kriteria dan batas-batas berikut agar tidak jatuh ke dalam keharaman:
- Tidak Ada Unsur Penipuan (Tadlis): Pembaca atau pendengar harus memahami (baik secara tersurat maupun tersirat dari konteksnya) bahwa kisah tersebut adalah karangan/fiksi, bukan kejadian sejarah atau berita nyata.
- Mengandung Manfaat yang Jelas (Hadifah): Cerita tersebut harus membawa nilai edukasi, moral, motivasi ibadah, penguatan tauhid, atau adab-adab Islam (seperti kisah Farhan di atas yang memotivasi untuk memanfaatkan waktu dan bersemangat atas hal yang bermanfaat). Kisah yang tidak memiliki manfaat atau hanya sekadar omong kosong (laghwu) hukumnya minimal makruh atau bisa menjadi haram jika melalaikan dari kewajiban.
- Bersih dari Unsur Haram: Kisah tersebut tidak boleh mengandung:
- Propaganda kekufuran, syirik, bid’ah, atau maksiat.
- Deskripsi pornografi atau sensualitas yang membangkitkan syahwat.
- Unsur sihir yang digambarkan secara positif (seperti dalam beberapa novel fantasi barat).
- Pelecehan terhadap syiar-syiar Islam, para nabi, rasul, atau sahabat Nabi.
- Tidak Melalaikan dari Kewajiban: Membaca atau menulis fiksi tersebut tidak boleh menyita waktu hingga melalaikan seseorang dari ibadah wajib, seperti salat lima waktu, berbakti kepada orang tua, atau menuntut ilmu agama yang fardhu ‘ain.
4. Analisis Terhadap Kisah “Farhan” Sebelumnya
Jika kita melihat kisah pendek tentang tokoh fiktif bernama Farhan yang ditulis sebelumnya:
- Tujuan: Memotivasi pembaca untuk bangun pagi, mengalahkan rasa malas, dan bersemangat melakukan hal produktif/bermanfaat berdasarkan hadis Nabi.
- Kandungan: Bersih dari unsur maksiat, syirik, maupun bid’ah. Justru mendorong nilai ibadah (salat subuh) dan berbakti kepada orang tua.
- Konteks: Jelas disajikan sebagai sebuah cerita pendek (ilustrasi/fiksi edukasi) dan tidak ada klaim bahwa Farhan adalah tokoh sejarah nyata yang wajib diyakini keberadaannya.
Maka, berdasarkan penjelasan Syaikh Ibnu Utsaimin dan ulama manhaj salaf lainnya yang memperbolehkan fiksi edukatif, menulis atau membaca kisah seperti itu hukumnya boleh (mubah), bahkan bisa bernilai pahala jika diniatkan sebagai sarana dakwah, nasihat, dan ta’lim (pengajaran) yang baik.
This post has been viewed 253 times.


.jpeg)
