Penulis: admin

  • Aturan pemerintah tentang praktisi terapi holistik, akupuntur, pijat tradisional, akupresur, herbal tradisional non-racikan, tenaga dalam, dll

    Aturan pemerintah tentang praktisi terapi holistik, akupuntur, pijat tradisional, akupresur, herbal tradisional non-racikan, tenaga dalam, dll

    Alhamdulillah wasyukurillah kita panjatkan karena infografik ini dapat tersusun sebagai sarana edukasi dan pemahaman bagi para praktisi terapi holistik dalam menjalankan pelayanan kesehatan tradisional empiris secara aman, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat terhadap pendekatan kesehatan holistik terus meningkat. Banyak klien mencari layanan yang tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga keseimbangan energi, emosional, dan spiritual. Kondisi ini menjadikan peran penyehat tradisional dan praktisi holistik semakin penting dalam mendampingi proses pemulihan, pencegahan penyakit, serta peningkatan kualitas hidup. (lebih…)

  • Wawancara Paling Epik Tentang Lingkungan Hidup Indonesia: Harrison Ford vs Zulkifli Hasan 2013

    Ada banyak momen penting dalam sejarah lingkungan hidup Indonesia, tetapi sedikit yang meninggalkan jejak emosional dan simbolis sekuat pertemuan antara aktor Hollywood Harrison Ford dan Menteri Kehutanan Indonesia saat itu, Zulkifli Hasan, pada September 2013. Pertemuan itu seharusnya menjadi wawancara dokumenter—netral, informatif, dan diplomatis. Namun yang terjadi justru tampak seperti benturan dua dunia: idealism vs birokrasi, urgensi vs prosedur, dan mungkin juga masa depan vs masa lalu.

    Kini, setelah banjir, longsor, kebakaran hutan, gagal panen, dan perubahan cuaca ekstrim menjadi realitas sehari-hari di negeri ini, momen itu tidak lagi terlihat sebagai “drama televisi” atau “aksi berlebihan selebritas asing.” Ia justru terasa seperti peringatan yang datang terlalu cepat, lalu diabaikan.


    Ketika Akting Bertemu Dengan Kenyataan

    Banyak yang awalnya meremehkan Ford. Ia dianggap hanya aktor—orang layar perak yang mungkin tidak paham realitas sosial-ekonomi Indonesia. Namun di balik kamera, Ford bukan sekadar bintang film. Ia aktivis lingkungan yang telah bekerja puluhan tahun untuk isu hutan, karbon, dan indigenous rights.

    Dalam wawancara itu, suaranya bergetar. Ia marah bukan karena ego, tetapi karena ketidaklogisan kehancuran alam yang berlangsung tanpa jeda.

    Sementara itu Zulkifli Hasan, sebagai pejabat negara, terikat oleh diplomasi. Baginya, masalah hutan bukan sekadar moral atau idealisme, tetapi persilangan ekonomi, politik, legalitas, dan struktur sosial.


    Pertanyaan vs Penjelasan: Dua Bahasa Yang Tidak Bertemu

    Harrison Ford bertanya:

    “Bagaimana deforestasi ini bisa terjadi begitu parah dan tidak ada tindakan tegas?”

    Zulkifli Hasan menjawab:

    “Masalahnya kompleks. Tidak bisa diselesaikan dalam sehari.”

    Dan di sanalah letak dramanya:
    Ford berbicara dengan bahasa urgent — bahasa planet yang sedang terbakar.
    Zulkifli berbicara dengan bahasa birokrasi — bahasa keputusan yang membutuhkan consensus, perizinan, memastikan ekonomi tetap berjalan.

    Dua jenis kebenaran, tetapi bukan dua solusi.


    Sepuluh Tahun Kemudian: Alam Yang Menjawab

    Pada saat wawancara itu terjadi, banyak yang mengejek Ford, bahkan menganggapnya sok pahlawan.

    Namun hari ini, banjir musiman berubah menjadi banjir tahunan, lalu menjadi banjir yang tidak lagi kenal musim.

    Hutan yang dulu disebut “sumber daya,” kini berubah menjadi batas bertahan hidup.

    Dan wawancara itu berubah dari sekadar adegan televisi… menjadi rekaman sejarah yang terasa seperti nubuatan.

    Pembalakan liar


    Siapa yang Menang?

    Ironisnya, tidak ada yang benar-benar “menang” dalam wawancara itu.

    Tetapi sekarang, ketika air mencapai lutut, dada, bahkan atap rumah—
    ketika hari tidak bisa lagi dibedakan antara musim hujan dan musim panas—
    ketika kita bertanya kenapa ini terjadi?

    Suara Harrison Ford kembali, seperti gema dari masa lalu:

    “Kita tidak punya banyak waktu.”


    Penutup: Dari Wawancara Menjadi Pengingat

    Wawancara itu mungkin tidak memperbaiki hutan saat terjadi.

    Tetapi hari ini, ia menjadi:

    • Alarm
    • Dokumen peringatan
    • Refleksi pahit
    • Dan pelajaran bahwa kritik keras kadang lebih cinta daripada pujian lembut.

    Pada akhirnya, sejarah mungkin tidak akan mengingat momen itu sebagai “konflik selebritas dan pejabat,” tetapi sebagai salah satu momen paling epik ketika kebenaran ekologis coba diucapkan… sebelum terlambat.

    Dan sekarang, setelah air sampai di depan pintu, kita baru memahami:
    Dia tidak sedang marah. Dia sedang memperingatkan,

  • Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam

    Penjelasan Hadis, Pendapat Mazhab, dan Sikap Bijak bagi Pecinta Kucing

    Jual beli kucing merupakan praktik yang sangat umum di Indonesia, terutama di komunitas pecinta kucing dan grup jual beli hewan peliharaan. Beragam jenis kucing diperjualbelikan, mulai dari kucing kampung, mix, hingga kucing ras dengan harga tinggi. Namun, sebagian masyarakat muslim masih bertanya-tanya: bagaimana hukum jual beli kucing menurut Islam?jual beli kucing halal atau haram?
    Artikel ini menyajikan pembahasan lengkap, netral, dan tidak memicu kontroversi. Disertakan pula tinjauan hadis, pendapat mazhab Syafi’i yang dominan di Indonesia, serta penjelasan tentang posisi MUI dalam masalah ini.


    📌 1. Dasar Hadis Tentang Jual Beli Kucing

    Sebelum masuk ke pendapat ulama, ada dua hadis utama yang berkaitan langsung dengan jual beli kucing.

    1. Hadis Larangan Harga Kucing (Shahih Muslim)

    Ini adalah hadis paling kuat yang menjadi dasar sebagian ulama memilih pendapat kehati-hatian:

    نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ
    “Rasulullah ﷺ melarang (mengambil) harga kucing.”
    (HR. Muslim, no. 1569)

    Hadis ini dipahami sebagian ulama sebagai larangan menjual kucing dalam kondisi tertentu, atau bahkan larangan mutlak menurut sebagian yang lain.


    2. Riwayat dari Abu Dawud

    Hadis kedua sebagai penguat:

    وَنَهَى عَنْ ثَمَنِ الْقِطِّ
    “…dan Nabi ﷺ melarang harga kucing.”
    (HR. Abu Dawud, no. 3488)

    Sebagian ulama menilainya hasan, sebagian menilai daif ringan. Namun tetap dijadikan pertimbangan dalam fiqih jual beli.


    📌 2. Mengapa Ulama Berbeda Pendapat?

    Perbedaan pendapat ini muncul karena ulama berbeda dalam menafsirkan:

    • apakah larangan ini bersifat mutlak,
    • atau hanya berlaku pada kucing liar yang tidak bisa dimiliki,
    • atau kucing yang tidak bermanfaat,
    • atau kondisi tertentu pada masa Nabi ﷺ.

    Karena itu, ulama terbagi menjadi dua kelompok besar:

    1. Ulama yang berhati-hati dan tidak membolehkan jual beli kucing
    2. Mayoritas ulama mazhab yang membolehkan

    Kedua pendapat sama-sama memiliki dasar ilmiah.


    📌 3. Pendapat Ulama yang Cenderung Melarang (Pendekatan Kehati-hatian)

    Sebagian ulama memilih mengikuti teks hadis secara langsung. Termasuk di antaranya fatwa dari Lajnah Da’imah, yang menyatakan bahwa sebaiknya tidak memperjualbelikan kucing berdasarkan kejelasan hadis larangan harga kucing.

    Pendekatan ini bukan untuk menyulitkan, tetapi sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian) dalam menjalankan larangan Nabi ﷺ.


    📌 4. Pendapat Mazhab Syafi’i: Jual Beli Kucing Hukumnya Boleh

    Sebagian besar ulama mazhab Syafi’i — mazhab yang dianut mayoritas muslim Indonesia — berpendapat jual beli kucing hukumnya boleh, selama kucing tersebut:

    • bermanfaat,
    • dapat dirawat,
    • bukan hewan liar yang tidak dapat dimiliki,
    • dan pemiliknya rela dalam akad.

    🔹 1. Pendapat Imam an-Nawawi (Ulama Besar Mazhab Syafi’i)

    Imam an-Nawawi menegaskan bahwa jual beli kucing hukumnya boleh karena kucing termasuk hewan yang bermanfaat dan suci.

    Kutipan dari al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab:

    “Jual beli kucing adalah boleh, karena kucing termasuk hewan yang bermanfaat.”
    (al-Majmū’, Jilid 9, hlm. 238)

    🔗 Link sumber:
    https://al-maktaba.org/book/34076/4633


    🔹 2. Pendapat Asy-Syirazi (Pengarang al-Muhadzdzab)

    Dalam al-Muhadzdzab, Asy-Syirazi menjelaskan bahwa hewan yang memiliki manfaat dan dapat dimiliki boleh diperjualbelikan. Ini mencakup kucing dan hewan peliharaan serupa.

    🔗 Link sumber:
    https://al-maktaba.org/book/21544/763


    🔹 3. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami (Pengarang Tuhfatul Muhtaj)

    Ibnu Hajar al-Haitami, salah satu referensi utama fiqih Syafi’i, menegaskan bahwa jual beli kucing dibolehkan, baik kucing biasa maupun kucing ras.

    🔗 Link sumber:
    https://al-maktaba.org/book/34476/3978


    📌 5. Bagaimana MUI Menyikapi Masalah Ini?

    Sebagian masyarakat mencari fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun hasil penelusuran menunjukkan:

    MUI belum memiliki fatwa resmi yang secara khusus membahas hukum jual beli kucing.

    Penjelasan yang pernah diberikan oleh beberapa narasumber yang mewakili MUI adalah bahwa:

    • masalah ini merupakan khilafiyah (perbedaan pendapat ulama klasik),
    • tidak ada kebutuhan syar’i yang mendesak untuk menerbitkan fatwa khusus,
    • masyarakat dipersilakan mengikuti pendapat yang paling diyakini.

    Dengan demikian, umat Islam di Indonesia bebas mengikuti pendapat mazhab, terutama Mazhab Syafi’i yang membolehkan.


    📌 6. Sikap Bijak Bagi Pecinta dan Penjual Kucing

    Agar tidak terjadi keributan atau kesalahpahaman, beberapa sikap berikut bisa diterapkan:

    1. Hormati perbedaan pendapat ulama

    Keduanya memiliki dasar ilmiah dan bukan perkara halal-haram yang mutlak.

    2. Jika menjual kucing, lakukan dengan etika

    • rawat dengan baik,
    • jangan menipu pembeli,
    • tidak menjual hewan sakit,
    • tidak menzalimi hewan.

    3. Jika ragu, pilih jalan aman

    Memberikan kucing secara hibah bisa menjadi opsi yang lebih menenangkan hati.

    4. Hindari memaksakan pendapat di komunitas

    Diskusi tentang fiqih hewan peliharaan mudah memicu perdebatan. Sampaikan informasi dengan cara edukatif dan santun.


    📌 7. Kesimpulan

    • Ada dua pendapat ulama, berdasarkan dua cara memahami hadis.
    • Hadis larangan harga kucing (HR. Muslim dan Abu Dawud) digunakan oleh ulama yang berhati-hati.
    • Mazhab Syafi’i, termasuk Imam an-Nawawi, Asy-Syirazi, dan Ibnu Hajar, berpendapat bahwa jual beli kucing hukumnya boleh, selama kucing tersebut bermanfaat dan bisa dimiliki.
    • Lajnah Da’imah memilih pendekatan kehati-hatian.
    • MUI belum memiliki fatwa resmi tentang jual beli kucing.
    • Umat dapat mengikuti pendapat yang paling menenangkan hati, tanpa mencela pihak lain.

    Akhir kata, dengan memahami perbedaan pendapat secara bijak, kita dapat tetap menjaga kerukunan, saling menghargai, dan mencintai makhluk Allah, termasuk kucing kesayangan kita. Adapun akan mengikuti yang mana itu terserah pribadi masing-masing. Penulis sendiri adalah seseorang yang menyukai kucing, tetapi sayang tidak pintar memelihara.

  • Jasa Promosi Channel YouTube + Bonus 100 Subscribers Gratis (Hanya 100K)

    Ingin channel YouTube cepat berkembang tanpa ribet? Kami menyediakan jasa promosi channel YouTube profesional dengan harga super terjangkau. Cukup 100 ribu rupiah, channel Anda dipromosikan secara maksimal menggunakan teknik SEO YouTube, social media management (SMM), dan penyebaran link ke berbagai platform sosial media yang relevan. (lebih…)

  • Jual Pena Bekam & Jarum Bekam + Kursus Bekam Online Bersertifikat PABSI

    Bagi Anda yang membutuhkan perlengkapan bekam berkualitas serta layanan pelatihan resmi, kami menyediakan alat bekam lengkap berupa pena bekam dan jarum bekam yang dapat dibeli secara terpisah. Selain itu, kami juga membuka kursus bekam online bersertifikat PABSI, cocok bagi calon praktisi maupun yang ingin mengembangkan kompetensi untuk membuka praktik resmi.

    Jual Pena Bekam: Praktis, Ergonomis, dan Siap Pakai

    Pena bekam yang kami sediakan adalah alat khusus untuk membuat sayatan halus pada proses bekam basah (hijamah). Desainnya ergonomis, ringan, dan mudah digunakan baik oleh pemula maupun praktisi berpengalaman. (lebih…)