Aturan pemerintah tentang praktisi terapi holistik, akupuntur, pijat tradisional, akupresur, herbal tradisional non-racikan, tenaga dalam, dll
Alhamdulillah wasyukurillah kita panjatkan karena infografik ini dapat tersusun sebagai sarana edukasi dan pemahaman bagi para praktisi terapi holistik dalam menjalankan pelayanan kesehatan tradisional empiris secara aman, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat terhadap pendekatan kesehatan holistik terus meningkat. Banyak klien mencari layanan yang tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga keseimbangan energi, emosional, dan spiritual. Kondisi ini menjadikan peran penyehat tradisional dan praktisi holistik semakin penting dalam mendampingi proses pemulihan, pencegahan penyakit, serta peningkatan kualitas hidup.
Namun, peningkatan kebutuhan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan terhadap regulasi. Permenkes Nomor 61 Tahun 2017 hadir sebagai pedoman resmi penyelenggaraan pelayanan tradisional empiris, termasuk pijat tradisional, akupresur, herbal non-racikan, tenaga dalam, dan berbagai metode holistik lainnya. Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan standar mutu, batasan praktik, persyaratan kompetensi, serta perlindungan bagi klien dan praktisi. Dengan memahami ketentuan tersebut, kita dapat menjaga integritas profesi holistik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memastikan setiap praktik berjalan secara bertanggung jawab.
Infografik ini disusun untuk membantu para praktisi memahami inti regulasi dengan cara yang ringkas, visual, dan mudah diterapkan. Harapannya, materi ini tidak hanya menjadi panduan administratif dalam pengurusan STPT, tetapi juga menginspirasi peningkatan etika, keselamatan layanan, dan profesionalisme dalam praktik sehari-hari.

Semoga infografik ini bermanfaat bagi rekan-rekan praktisi terapi holistik, lembaga pendidikan tradisional, maupun komunitas pemerhati kesehatan alami. Kami berharap informasi ini dapat mendukung terciptanya ekosistem pelayanan tradisional yang aman, bermutu, dan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal. Selamat berkarya dan teruslah memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Permenkes No. 61 Tahun 2017 — Infografik STPT
Ringkasan visual persyaratan dan ketentuan Penyehat Tradisional (Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris)
Ruang Lingkup
Permenkes mengatur pelayanan tradisional empiris (berdasarkan pengalaman turun-temurun) — contohnya pijat tradisional, akupresur, pengobatan herbal non-racikan, tenaga dalam, dan sejenisnya.
Persyaratan Penyehat Tradisional
Penyehat wajib memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan memenuhi identitas, surat keterangan sehat, bukti pelatihan/kompetensi, serta dokumen pendukung lainnya.
Izin dan Tempat Praktik
Praktik dapat dilakukan mandiri atau berbadan hukum. Tempat harus memenuhi syarat kebersihan, ruang konsultasi/tindakan layak, ventilasi, dan peralatan yang sesuai.
Kewajiban Penyehat Tradisional
Memberikan layanan aman dan bermutu, mencatat tindakan dalam rekam pelayanan tradisional, merujuk bila perlu, menjaga kerahasiaan, dan tidak membuat klaim tidak bertanggung jawab.
Larangan Utama
Dilarang melakukan tindakan medis (diagnosis medis, injeksi), menggunakan metode berisiko tinggi, atau meracik obat yang membutuhkan izin khusus.
Standar Pelayanan
Gunakan metode yang aman secara empiris, alat sesuai standar, dan berikan edukasi serta persetujuan tindakan kepada klien.
Pembinaan & Pengawasan
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota & Provinsi melakukan pembinaan, pemeriksaan STPT, dan pengawasan. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan, pembekuan, hingga pencabutan STPT.
This post has been viewed 55 times.
Tinggalkan Balasan