Cara Mendirikan CV Secara Online

Tutorial Mendirikan CV Secara Online

Mendirikan CV kini jauh lebih mudah karena prosesnya dilakukan secara digital melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) atau AHU Online dari Kementerian Hukum dan HAM. Agar prosesmu lancar, ikuti langkah-langkah berikut secara runtut.

1. Menentukan Struktur dan Informasi Dasar CV

Sebelum menyentuh platform online, siapkan dulu data penting:

  • Nama CV (siapkan 2–3 alternatif jika nama utama tidak tersedia).

  • Para pendiri: minimal dua orang (1 sekutu aktif, 1 sekutu pasif).

  • Bidang usaha yang jelas dan sesuai klasifikasi.

  • Alamat usaha yang valid.

  • Modal dan pembagian peran antara pendiri.

Jangan anggap remeh tahap ini. Ketidakjelasan informasi bisa menyebabkan revisi berulang di notaris dan AHU.

2. Menghubungi Notaris

Perlu dipahami: CV tidak didirikan langsung oleh pemohon; harus melalui akta notaris. Notaris akan:

  • Menyusun Akta Pendirian CV berdasarkan data yang kamu berikan.

  • Mengajukan pendaftaran CV ke sistem AHU (ahu.go.id).

  • Mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai tanda bahwa CV telah dicatatkan negara.

Pastikan kamu memilih notaris yang berpengalaman mengurus CV secara online. Ini mempercepat proses dan meminimalkan revisi.

3. Pendaftaran di AHU Online

Meski pengajuan biasanya dilakukan oleh notaris, penting bagimu memahami alurnya:

  1. Notaris login ke ahu.go.id.

  2. Masuk ke menu “Pendirian CV, Firma & Persekutuan Perdata”.

  3. Mengisi data pendiri, alamat, modal, dan tujuan usaha.

  4. Mengunggah dokumen persyaratan.

  5. Melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

  6. Mendapatkan Bukti Daftar CV setelah pengesahan.

Kamu akan menerima salinan dokumen digital dari notaris setelah proses selesai.

4. Mengurus NPWP Badan

Setelah CV terdaftar di AHU, langkah berikutnya adalah membuat NPWP Badan melalui:

  • Online via ereg.pajak.go.id

  • Kantor Pajak (KPP) sesuai domisili usaha

Dokumen yang diperlukan:

  • Akta pendirian CV

  • Bukti pendaftaran dari AHU

  • KTP pengurus

  • Surat domisili atau alamat yang terbukti valid

NPWP Badan wajib dimiliki agar CV bisa beroperasi secara legal dan mengurus izin lanjutan.

5. Membuat NIB dan Perizinan Berusaha di OSS

Tahap selanjutnya adalah masuk ke OSS (Online Single Submission) di oss.go.id untuk membuat:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Izin usaha atau tenaga pendukung lainnya sesuai bidang usaha

Proses:

  1. Daftar akun OSS.

  2. Login sebagai pelaku usaha non-perorangan.

  3. Masukkan data CV sesuai dokumen AHU.

  4. Cetak NIB setelah proses selesai.

NIB berfungsi sebagai identitas legal usaha dan sering diminta bank atau mitra bisnis.

6. Menyiapkan Administrasi Usaha

Setelah CV sah secara hukum, jangan lupa menyiapkan:

  • Rekening bank atas nama CV

  • Kontrak kerja yang memakai nama CV

  • Pembukuan keuangan sederhana

  • Stempel dan kop surat

Hal-hal kecil ini menunjang keseriusan dan profesionalitas CV ketika beroperasi.

This post has been viewed 100 times.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *